Bahanapos ( Rohil ) – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) resmi memberlakukan kebijakan baru transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui Surat Edaran Nomor 90 Tahun 2026, Bupati Rohil H. Bistam menginstruksikan penyesuaian tugas kedinasan dengan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Rabu (15/4/2026).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri untuk mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sekaligus melakukan efisiensi sumber daya di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam edaran tersebut, Bupati menetapkan pola kerja WFH dilaksanakan sebanyak 1 hari dalam seminggu.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dilaksanakan dengan pola WFH pada setiap hari Jumat,” bunyi poin utama dalam edaran tersebut.
Meski bekerja dari rumah, seluruh ASN wajib melakukan presensi kehadiran melalui aplikasi Simpegnas menggunakan fitur Presensi Di Luar Titik Lokasi’ dan tetap menjalankan fungsi jabatan masing-masing.
Selain transformasi digital, kebijakan ini mengusung misi besar penghematan energi secara nyata. Pemkab Rohil menargetkan pengurangan biaya operasional kantor melalui langkah konkret:
1. Penghematan Listrik
Mengatur suhu AC di angka 24°C-25°C, mematikan AC 1 jam sebelum pulang, serta mencabut seluruh peralatan listrik saat tidak digunakan.
2. Penghematan BBM & Perjalanan Dinas
Membatasi penggunaan kendaraan dinas maksimal 50%, memangkas anggaran perjalanan dinas dalam negeri hingga 50% dan luar negeri sebesar 70%.
3. Optimalisasi Teknologi
Mendorong rapat, seminar, dan bimbingan teknis dilaksanakan secara hybrid_ atau daring (online).
Bupati H. Bistaman memastikan layanan kepada masyarakat tidak akan terganggu. Unit kerja yang memberikan pelayanan publik langsung tetap diwajibkan melaksanakan WFO 100% di kantor.
“Unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target kinerja tercapai dan tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik,” tegasnya dalam edaran tersebut.
Untuk menjamin produktivitas, Kepala Perangkat Daerah diminta melakukan pengawasan ketat. Setiap ASN diwajibkan mengisi jurnal harian sebagai bukti kinerja berbasis output.
Evaluasi kinerja, disiplin, dan penghitungan realisasi penghematan anggaran listrik, air, dan BBM harus dilaporkan secara berkala kepada Bupati melalui Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir paling lambat tanggal 1 setiap bulannya.
Langkah berani ini diharapkan dapat membangun resiliensi organisasi dan mendorong budaya kerja terukur serta hidup sehat di kalangan ASN Rokan Hilir.










