Skandal Suap di PN Jaksel: Ketua PN Diduga Terima Rp60 Miliar untuk Atur Vonis

Jakarta418 Dilihat

Bahana pos (Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), M. Arif Nuryanta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap putusan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). Arif diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar melalui perantara Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dari advokat Marcella Santoso dan Ariyanto, Minggu (13/4/2025).

Dirdik Jampidus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa suap tersebut diberikan ketika Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Suap itu diduga membuat majelis hakim mengetok putusan lepas (onslagt) dalam perkara korupsi ekspor CPO dengan terdakwa korporasi.

“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan Majelis Hakim bukan merupakan tindak pidana,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta.

Kejagung telah menahan Arif, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso, dan Ariyanto selama 20 hari ke depan. Qohar menjelaskan bahwa Kejagung tengah mengusut aliran dana dugaan suap tersebut kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini.

“Ya, ini kita dalami. Sedang ditelusuri,” ujar Qohar.

Dalam kasus ini, Kejagung telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Qohar menjelaskan bahwa putusan majelis hakim yang menyatakan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) dan membebaskan para terdakwa dari tuntutan jaksa tidak sesuai dengan harapan Kejagung.

Adapun ketiga majelis hakim yang mengadili perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi ini adalah Ketua Majelis Hakim Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin serta Panitera Pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

Kejagung akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan. “Kita akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan,” ujar Qohar.

Dengan penetapan tersangka ini, Kejagung menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi di Indonesia. Kasus ini juga menunjukkan bahwa Kejagung tidak akan segan-segan untuk menindak oknum – oknum yang terlibat dalam kasus korupsi, termasuk mereka yang berada di lembaga peradilan.

 

Reporter : Redaksi