Bahana pos ( Rohil ) – Dokumen berisi Usulan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2026 yang memuat besaran gaji untuk sejumlah jabatan fungsional dan tenaga operasional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir beredar luas dan langsung menyita perhatian publik.
Dokumen tersebut menampilkan daftar usulan gaji baru, baik untuk ASN maupun tenaga non-ASN, sehingga memunculkan beragam reaksi di tengah masyarakat.
Hingga kini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rokan Hilir belum memberikan penjelasan resmi meski sudah dimintai konfirmasi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si, saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (11/12/2025), menegaskan bahwa dokumen tersebut belum bersifat final.
“Itu baru kita susun sesuai dengan kondisi keuangan daerah kita, belum final,” ujarnya melalui pesan singkat.
Pernyataan Sekda ini menegaskan bahwa angka-angka yang tertera masih tahap awal penyusunan oleh BKPSDM dan belum dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun DPRD Rokan Hilir.
Sikap bungkam BKPSDM membuat publik semakin bertanya-tanya terkait mekanisme, formula, dan dasar penyusunan standar gaji tersebut.
Dokumen yang beredar memuat puluhan jabatan mulai dari tenaga kesehatan, guru, laboratorium, hingga operator layanan operasional. Rentang usulan gaji mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3,5 juta.
Beberapa nominal yang tercantum di antaranya:
Dokter Ahli Pertama: Rp 3.500.000
Perawat Ahli Pertama: Rp 2.100.000
Apoteker Ahli Pertama: Rp 2.000.000
Bidan Ahli Pertama: Rp 1.850.000
Administrator Kesehatan Ahli Pertama: Rp 1.700.000
Tenaga Promosi Kesehatan: Rp 1.400.000
Guru Ahli Pertama: Rp 1.500.000
Perata Layanan Operasional: Rp 1.400.000
Tenaga Terampil (D-III): Rp 1.300.000
Operator Layanan Operasional (SMA/SLTA): Rp 1.000.000
Pengelola Umum Operasional (SMP/SD): Rp 1.000.000
Sejumlah tenaga operasional berpendidikan SMA/SLTA mengaku terkejut sekaligus prihatin dengan angka usulan gaji itu. Mereka menilai usulan tersebut justru lebih rendah dari honor yang selama ini diterima.
“Kalau benar Rp 1 juta, itu jelas turun dari yang kami dapat kemarin. Kami kaget lihat daftar itu,” ujar salah seorang operator, sebut saja Leman (nama samaran).
Para tenaga lapangan berharap Pemkab Rokan Hilir dapat mempertimbangkan ulang agar usulan tersebut tidak merugikan mereka, terutama petugas yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, BKPSDM Rokan Hilir belum memberi tanggapan meski sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari Pemkab Rokan Hilir, khususnya BKPSDM, guna memastikan akurasi dokumen tersebut sekaligus menghindari kesalahpahaman mengenai dasar dan status usulan standar gaji tahun anggaran 2026.











