Bahana pos (Rohil) – DPP TOPAN RI mengapresiasi Polda Riau Subdit III Reskrimsus yang tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap penerima dana Corporate Social Ressponbility (CSR) PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda tahun anggaran 2024. Pemeriksaan berlangsung di sejumlah Polsek Di Rokan Hilir, termasuk Di Mapolsek Panipahan. Kamis , (24/4/2025)
“Kami sangat mengapresiasi Polda Riau melalui Subdit III Reskrimsus yang saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap penerima CSR PT. SPRH”. Ungkap Lukman Nur Hakim
DPP TOPAN RI berharap Polda Riau menangani kasus ini dengan serius tanpa pandang bulu. Pihaknya mengatakan bahwa ini merupakan bentuk korupsi berjemaah yang dilakukan Oknum-oknum petinggi PT. SPRH terkait penyaluran CSR. Pihaknya juga melihat bantuan-bantuan yang sedemikian mayoritas dari Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
” Kalau ini boleh dikatakan korupsi berjemaah yang dilakukan Oknum-oknum petinggi PT. SPRH”. Jelasnya
Tidak hanya itu, Tim Investigasi DPP TOPAN RI juga menyebutkan, adanya oknum-oknum petinggi PT. SPRH tersebut merekayasa bagaimana untuk menilap uang CSR dengan memakai yayasan, organisasi dan sejenisnya milik orang lain dengan imbalan persen. Didapati informasi, satu orang bisa mengusulkan 2 item bantuan dengan anggaran yang fantastis. Selain itu, adanya potongan 70% dari dana CSR, misal yayasan A mendapat bantuan 100 juta, akan tetapi yayasan tersebut menerima hanya 30 juta. Hal tersebut, sudah menjadi rahasia umum dan berseliweran di media sosial dan pemberitaan.
” Banyak juga ini Oknum-oknum petinggi PT. SPRH mengunakan cara-cara kotor untuk menilap dana CSR ini. Misal, Si A dan Si B punya yayasan atau sejenisnya, kemudian oknum-oknum ini bantu bagaimana bisa cair, dan ada persenannya. Kemudian lagi, Oknum-oknum petinggi PT. SPRH ini secara lansung menilap, dengah merekayasa yayasan atau sejenisnya. Si A dapat bantuan 100 juta, penerima dokumentasi pakai duit 100 juta, tandatangan kwitansi 100 juta, tapi yang dikasi 30 juta. Ini mengerikan sekali, bahkan ada yang dibantu rumah suluk, mushola juga dibuat seperti itu. Miris sekali mendengarnya”. Ungkap Lukman Nur Hakim
Terkait pihak-pihak penerima CSR yang enggan dimintai keterangan, DPP TOPAN RI menyebutkan bahwa ketika pihak penerima CSR takut diperiksa maka jelas ini adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan. Kepada Subdit III Reskrimsus Polda Riau tim investigasi DPP TOPAN RI minta kasus ini diusut tuntas sampai adanya tersangka baik sebagai calo dari CSR maupun oknum-oknum petinggi PT. SPRH.
” Kalau ada penerima takut atau menghindar pemeriksaan, itu suatu kepastian bahwa mereka bersalah. Kami berpesan ke penerima CSR harus berkata jujur, memberikan keterangan yang sejujurnya, kalau tidak nanti memberikan keterangan palsu itu pidana lagi”. Pungkasnya
Reporter : Sulaiman









