Bahana Pos – Berbagai cara dan strategi dilakukan oleh kontestan peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada ) seperti di kabupaten Siak, pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Alfedri-Husni dengan membagi kan beras 5 kilogram dengan judul pasar murah di kecamatan Tualang, Senin (18/11/2024).
Di ketahui ada sekitar 10 ton beras disalurkan pada kegiatan kampanye tersebut ,dibawa dengan truk. tampak beras tersebut bergambar Alfedri-Husni dengan tulisan coblos nomor 3.
Berdasarkan aturan bahwa Kampaye dengan pasar murah diperbolehkan asal tidak lebih dari 100 ribu.kemudian juga harus ada transaksi dan menurut informasi beras 5 kg itu berharga Rp.10 ribu melalui kupon.
Selain itu dalam aturannya yang boleh ada memuat gambar Paslon dan ajakan hanyalah pada bahan kampanye seperti pakaian atau asesoris. Sedangkan beras itu bukan lah bahan kampanye melainkan termasuk dalam kategori sembilan bahan pokok (Sembako).
Terkait hal itu, Ketua Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha menjelaskan bahwa pembagian/ penyaluran beras tersebut boleh selagi ada kupon bazar atau pasar murahnya.
“Boleh jika dibagi dalam bentuk bazar atau pasar murah “, sebut Zulfadli Nugraha,Senin (18/11/2024) sore kepada awak media.
Sembako memang bukan bahan kampanye tapi dia boleh dibagikan dalam bentuk bazar atau pasar murah. Dan untuk bazar ini dalam PKPU tidak ada batasan harga yang dibatasiĀ 100 ribu itu bahan kampanye tambah nya.









