Berawal dari Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Bangka Barat Gerebek 85 Gram Sabu di Simpang Teritip

Bahanapos ( Bangka barat )  – Perang melawan narkoba hingga ke pelosok desa kembali ditunjukkan Polres Bangka Barat Satresnarkoba meringkus seorang pria berinisial KA di Gang Sinar Gunung, Dusun II, Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, menyita 85 gram sabu yang sudah di kemas puluhan paket siap jual, Minggu (14/6/2026).

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga dan menjadi bukti bahwa peredaran narkotika sekecil apapun di desa tetap jadi target aparat.

 

Kasus terbongkar setelah masyarakat Desa Mayang melapor adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Laporan itu langsung ditindaklanjuti tim Satresnarkoba Polres Bangka Barat dengan penyelidikan dan pemantauan.

Penggeledahan dilakukan di rumah KA disaksikan perangkat desa. Hasilnya, petugas menemukan 65 paket sabu dengan berat bruto 85 gram yang diduga siap diedarkan. Selain narkotika, polisi juga mengamankan timbangan digital, ratusan plastik klip, telepon genggam, serta peralatan lain yang digunakan untuk mengemas sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan. Jika berhasil beredar di tengah masyarakat, tentu akan menimbulkan dampak yang sangat merugikan. Karena itu pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan masyarakat dari ancaman narkotika,” kata Iptu Yos Sudarso, Kasi Humas Polres Bangka Barat.

 

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui Kasi Humas menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba, di kota maupun di desa.

Polres Bangka Barat berkomitmen menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kami terus bergerak dan hadir untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Iptu Yos Sudarso mewakili Kapolres, Minggu (14/6/2026) .

Menurut polisi, 85 gram sabu berpotensi disalahgunakan ribuan kali pakai. Jika lolos, dampaknya bisa merusak masa depan generasi muda Bangka Barat.

Polres Bangka Barat mengapresiasi keberanian warga Desa Mayang yang mau melapor. Tanpa informasi dari masyarakat, jaringan narkoba tingkat desa sulit terendus.

Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat desa,” tegas Iptu Yos Sudarso.

Saat ini tersangka KA beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat  untuk proses penyidikan. Polisi masih melakukan pengembangan guna membongkar pemasok dan jaringan lain yang terkait.

Kasus Desa Mayang menjadi pengingat bahwa narkoba sudah masuk ke wilayah pedesaan. Polres mengimbau warga terus waspada dan segera melapor melalui call center atau Bhabinkamtibmas jika melihat aktivitas jual-beli narkotika.

 

News Feed