Bahana pos (Rohil) – Sejumlah Aktivis yang tergabung didalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rokan Hilir (AMPER) kini tengah menyoroti salah satu Pj Kepala desa (Penghulu) di Kabupaten Rokan hilir Provinsi Riau. Minggu (9/3/2025)
Adapun persoalan yang tengah di soroti oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Rokan Hilir adalah Pj Penghulu Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi yang dilantik secara Maladministrasi atau terkesan dipaksakan oleh Eks Bupati Rokan hilir Afrizal Sintong, SIP MSi bersama dengan Pj (Pejabat) Kepala Desa atau sebutan lain Datuk/ Datin Penghulu lainnya pada tahun 2024 lalu.
Kabarnya, Pj Penghulu Raja Bejamu tersebut bukan berasal dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) melainkan dari unsur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dari unsur tenaga pendidik alias guru disalah satu sekolah tepatnya di SDN 002 Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan hilir.
Perlu untuk diketahui, ASN (Aparatur Sipil Negara) terbagi menjadi 2 yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Namun, sesuai undang-undang Penjabat (Pj) Kepala Desa atau sebutan lain Datuk/ Datin Penghulu tidak diperbolehkan berasal dari PPPK. Pj Kades harus merupakan unsur PNS (Pegawai Sipil Negara).
Tidak hanya itu, Pj Penghulu Raja Bejamu tersebut kabarnya juga aktif dalam mensosialisasikan salah satu pasangan calon kepala daerah pada kontestasi Pilkada Rohil yang di gelar pada November 2024 silam.
Bahkan dirinya juga dikabarkan aktif dalam mengintruksikan kejajarannya hingga kepada masyarakat umum untuk memilih pasangan calon Bupati dengan nomor urut 1 Afrizal Sintong, SIP MSi dan Setiawan, SH yang dianggap sebagai upaya balas budi kepada Bupati Petahana saat itu atas diangkat dan dilantiknya ia sebagai Pj Penghulu Raja Bejamu meskipun secara maladministrasi.
Oleh sebab itu, Aliansi Mahasiswa Peduli Rokan Hilir meminta agar Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan hilir H. Bistamam dan Jhony Charles, BBA MBA yang didalam salah satu janji kampanyenya akan memperbaiki birokrasi pemerintahan di Rokan hilir segera dapat di wujudkan.
“Inilah saatnya perbaikan birokrasi pemerintahan di Rohil. apalagi Pj Penghulu Raja Bejamu kabarnya terang-terangan dalam mensosialisasikan pasangan petahana _(red)_ pada saat itu, sebaiknya di tukar atau jika perlu di berhentikan saja kalau terbukti ikut serta terlibat didalam politik praktis,”. Ujar Sekretaris Aliansi Mahasiswa Peduli Rokan Hilir pada Sabtu 6 Maret 2025
Menurutnya, Bukan hanya soal maladministrasi dalam pengangkatan dirinya, Pj. Penghulu Raja Bejamu juga layak mendapatkan sanksi berat dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) lalu diteruskan kepada BKN (Badan Kepegawaian Nasional) karena terlibat aktif dalam politik praktis pada pilkada 2024 lalu sehingga nantinya berujung di berhentikan dirinya sebagai pegawai PPPK,”. Katanya lagi
Tidak hanya itu, Pengelolaan Dana Desa dalam kurung waktu satu tahun selama ia menjabat juga harus ia pertanggung jawabkan secara hukum di Inspektorat maupun Kejari Rohil,” tegasnya.
Sementara itu, Wartawan berkali-kali mengkomfirmasi Pj. Datin Penghulu Raja Bejamu Armayani, S.Pd melalui pesan WhatsApps namun dirinya memilih bungkam sama halnya dengan atasannya yakni Camat Sinaboi Syamsu Kamar, S.Sos juga tidak memberikan keterangan apapun hingga berita ini diterbitkan.
Reporter: Sulaiman









