Di Duga SPBU Kampung Rempak Dibiarkan, L-300 Bebas Isi BBM Pakai Jerigen

SIAK, BAHANAPOS – Satu unit mobil bak terbuka warna hitam jenis Mitsubishi L-300 terpantau bebas antri barengan dengan kendaraan lain dan bebas mengisi BBM menggunakan puluhan jerigen di SPBU Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Aksi tersebut berlangsung tanpa ada teguran dari pihak pengelola SPBU.

Pantauan media BAHANAPOS di lokasi, Rabu (10/9/2026), mobil tersebut keluar masuk area pengisian dengan membawa puluhan jerigen berukuran 35 liter. Proses pengisian dilakukan berulang kali di beberapa nozzle dan berlangsung cukup lama.

Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, mobil L-300 hitam itu diduga sudah beroperasi cukup lama.

Mobil itu tiap pagi dan sore selalu nampak di sini bang, bawa jerigen puluhan. Antrinya sama kayak mobil biasa, tapi nggak ada yang negur dari pihak SPBU,” ujar salah seorang warga.

Diduga Langgar Aturan BBM Subsidi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen untuk diperjualbelikan kembali tanpa izin merupakan pelanggaran.

SK BPH Migas juga menegaskan pengisian ke jerigen hanya boleh untuk keperluan rumah tangga dan pertanian dengan volume terbatas serta sepengetahuan petugas SPBU.

Praktik yang berlangsung pagi dan sore ini dikhawatirkan membuka celah penyelewengan BBM bersubsidi dan memicu kelangkaan di SPBU.

Tuntutan Penertiban

Pantauan media BAHANAPOS di lokasi juga mencatat belum adanya tindakan tegas dari pihak SPBU terhadap praktik tersebut.

Atas dasar itu, diharapkan Polres Siak dan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut segera turun tangan melakukan pengawasan dan penertiban agar distribusi BBM bersubsidi tidak disalahgunakan.

Pihak SPBU Bungkam

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola SPBU Kampung Rempak belum memberikan keterangan terkait pembiaran pengisian BBM menggunakan puluhan jerigen oleh mobil L-300 hitam tersebut.

Redaksi BAHANAPOS masih berupaya mengkonfirmasi kepada pengawas SPBU, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, dan Polres Siak.

Pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

 

News Feed