Bahanapos ( Pekanbaru ) – Formateur Ketua Umum Korps HMI-Wati (Kohati) Cabang Pekanbaru, Putri Amizah, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelecehan terhadap perempuan di Rumah Sakit Universitas Riau, tepatnya di Klinik Pratama Unri Sehati.
Berdasarkan informasi yang beredar, oknum dokter berinisial LH diduga melakukan tindakan tidak senonoh saat pemeriksaan, termasuk menyentuh bagian sensitif korban.
“Jika terbukti, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik kedokteran serta bentuk kekerasan seksual yang tidak dapat ditoleransi,” tegas Putri Amizah, Senin ( 27/4/2026 ).
Putri menjelaskan, secara etika tindakan tersebut melanggar kewajiban dokter untuk menjunjung martabat pasien, menjaga profesionalitas, serta bertindak berdasarkan indikasi medis dan persetujuan pasien. Secara hukum, perbuatan ini berpotensi melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun, serta sanksi profesi hingga pencabutan izin praktik.
Kohati Cabang Pekanbaru mengapresiasi langkah cepat Universitas Riau yang telah menonaktifkan oknum dokter LH pada Senin, 27 April 2026, sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 sebagai penanganan awal.
“Namun demikian, kami menilai tindakan tersebut tidak cukup. Pelaku seharusnya tidak hanya dinonaktifkan, tetapi juga diberhentikan secara permanen dan digantikan, mengingat beratnya dugaan pelanggaran yang mencederai rasa aman pasien dan mencoreng integritas institusi,” tegas Putri.
Kohati mendesak Pihak Rumah Sakit Universitas Riau melakukan langkah serius berupa sterilisasi dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan, pengawasan, serta mekanisme perlindungan pasien agar kejadian serupa tidak terulang.
Kohati Cabang Pekanbaru menegaskan akan mengawal dan usut tuntas kasus ini sampai selesai.
“Kami juga mengajak seluruh perempuan untuk berani speak up dan melawan segala bentuk kekerasan. Kohati Cabang Pekanbaru akan terus mengawal kasus ini demi keadilan dan terciptanya ruang aman bagi perempuan. Hidup perempuan yang melawan. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan seksual di lingkungan kampus,” tutup Putri Amizah.









