Kronologi Kekerasan Terhadap Mayonal Putra, Jurnalis Tribun Pekanbaru 

SIAK, BAHANAPOS – Seorang jurnalis Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra, menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Kedai Kopi Luak Agam, Jalan Raja Kecik, Siak, pada Senin 19 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasus ini bermula dari penelusuran Mayonal terkait dugaan penunjukan Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Siak sebagai Kepala Divisi di BUMD PT Permodalan Siak (Persi). Jabatan tersebut merupakan posisi strategis satu tingkat di bawah direktur.

Kronologi: Dari Konfirmasi Hingga Pengeroyokan

Awal Mei 2026, informasi penunjukan tersebut beredar luas di Kota Siak Sri Indrapura. Sebagai jurnalis, Mayonal berkepentingan memastikan kebenaran informasi dan proses pengangkatan seorang pengurus parpol ke jabatan penting di BUMD terbesar di Siak.

Setelah melakukan penelusuran, Mayonal mendapat kepastian bahwa informasi itu benar. Ia lalu menghubungi Direktur PT Persi, M. Nasir, untuk konfirmasi.

Saat itu M. Nasir membenarkan informasi tersebut. Namun ia meminta penjelasan lengkap dilakukan saat bertemu langsung karena sedang berada di Pekanbaru menemani ibunya yang sakit.

Saya lagi di Pekanbaru. Mak saya lagi sakit. Tunggu saja di Siak kita jumpa,” ujar M. Nasir.

Mayonal menanyakan kapan pertemuan bisa dilakukan. “Minggu depan,” jawab M. Nasir.
Mayonal sempat menyampaikan akan mengangkat informasi faktual tersebut terlebih dahulu. “Baik. Ini faktual. Saya angkat saja faktanya dulu,”katanya.
Namun M. Nasir meminta menunggu. “Jangan dulu. Sebaiknya kita jumpa biar dapat informasi yang utuh.”
Permintaan itu dihormati Mayonal.

Pertemuan akhirnya dilakukan pada 19 Mei 2026 di Kedai Kopi Luak Agam. Suasana awal berlangsung santai sambil menikmati teh telur dan diselingi canda.

Sekitar pukul 23.00 WIB, M. Nasir mulai menjelaskan proses pengangkatan Robi Cahyadi sebagai Kepala Divisi PT Persi. Mayonal mempertanyakan status Robi yang sebelumnya Sekretaris DPD II Golkar Siak, kesesuaian dengan Permendagri No 37 Tahun 2018, waktu pengunduran diri dari partai, proses seleksi, keterbukaan rekrutmen, hingga peluang kandidat lain.

M. Nasir menjelaskan Robi telah mengundurkan diri dari partai dan proses rekrutmen melalui administrasi, lamaran dan wawancara. Namun ia mengakui tidak ada pengumuman terbuka.

Percakapan berlangsung hingga pukul 23.30 WIB.

Dikeroyok di Tengah Wawancara

Di tengah pembicaraan, dua pria tak dikenal datang dan duduk di meja belakang. Sebelum duduk, keduanya sempat bertegur sapa dengan M. Nasir. Mayonal juga mendengar M. Nasir bertanya, “Di mana Robi?”

Tak lama kemudian, salah satu pria menendang kursi dengan keras. Lima menit berselang, jumlah mereka bertambah menjadi sekitar sembilan orang.

Salah seorang menghampiri Mayonal dengan nada tinggi: “Aku ingin berkenalan dengan anjing ini.”

Mayonal terkejut dan spontan berdiri. Dalam hitungan detik ia sudah dikelilingi. Saat hendak bertanya, pukulan mendarat di kepalanya. Pukulan lain mengenai kacamata hingga patah. Akibatnya, punggung hidung Mayonal luka dan mengeluarkan darah.

Karena seorang diri dan terkepung, Mayonal memilih duduk kembali.

Tidak lama kemudian Robi Cahyadi datang dan duduk di hadapannya. Posisi M. Nasir bergeser ke samping. Dalam pertemuan itu Robi juga berbicara dengan nada yang dirasakan Mayonal sebagai bentuk intimidasi.

Sekitar 20 menit kemudian, Robi menyampaikan permintaan maaf.

Saya minta maaf atas respons anggota saya. Kalau abang mau memperpanjang persoalan ini, itu hak abang. Tetapi kacamata yang patah menjadi tanggung jawab saya. Silakan sampaikan berapa harganya,” kata Robi.

Setelah itu Robi menyalami Mayonal. Saat bersalaman, seseorang merekam video yang dinilai Mayonal dapat menimbulkan kesan seolah persoalan telah selesai. Usai itu mereka meninggalkan lokasi.

Lapor ke Polisi, Ada Pengakuan Pelaku

Tiga hari setelah kejadian, Mayonal melaporkan peristiwa itu ke Polres Siak. Laporan diterima dan diproses. Penyelidikan awal berjalan lambat namun penyelidik tetap berkomunikasi.

Beberapa waktu kemudian Mayonal mendapat informasi dari rekan bahwa seseorang bernama Faruk mengaku sebagai pelaku pemukulan. Faruk juga disebut menyampaikan laporan belum tentu diproses karena ada pihak tertentu yang telah menghubungi anggota kepolisian.

Informasi nama Faruk itu kemudian disampaikan Mayonal kepada penyelidik.

Memasuki akhir Juni 2026, Kanit Pidum Polres Siak yang baru mulai berkoordinasi. Sejumlah saksi diperiksa, termasuk M. Nasir, Robi Cahyadi, dan Faruk.

Setelah pemeriksaan, penyelidik sempat menawarkan mediasi. Mayonal belum memutuskan dan berkoordinasi dulu dengan redaksi Tribun Pekanbaru.

Bukan Sekadar Penganiayaan, Ini Serangan ke Kebebasan Pers

Bagi Mayonal, peristiwa ini bukan hanya tindak pidana penganiayaan.

Bagi saya, peristiwa ini bukan hanya menyangkut tindak pidana penganiayaan terhadap individu. Kejadian tersebut terjadi ketika saya sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik,” tegas Mayonal kepada Bahanapos, Sabtu  (25/7/2026).

Karena itu saya memandang peristiwa ini sebagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis sekaligus ancaman terhadap kebebasan pers,” lanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum di Polres Siak masih berjalan.

Bahanapos Membuka Hak Jawab
Bahanapos menjunjung Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40/1999. Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada PT Permodalan Siak, Robi Cahyadi, M. Nasir, dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi disertai data dan bukti.

 

News Feed