KSU Seribu Kubah Klarifikasi RDP DPRD Rohil: Desak Verifikasi 900 Klaim Anggota Plasma PT JJP

ROKAN HILIR, BAHANAPOS.COM – Pengurus Koperasi Seribu Kubah (KSU Seribu Kubah) mengeluarkan rilis resmi untuk meluruskan pemberitaan pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir. RDP itu membahas tuntutan Tim Revitalisasi dan Transisi terkait pengelolaan Kebun Plasma Sawit PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP).

Rilis tersebut disampaikan Ketua KSU Seribu Kubah Kh.H.Widiarto Kamalu Matwafa Sabtu (1/8/2026).

Hadir Sejak Awal RDP

KSU Seribu Kubah menegaskan komitmennya terhadap lembaga legislatif dengan menghadiri seluruh rangkaian RDP di ruang Komisi B DPRD Rohil.

Perwakilan pengurus hadir secara fisik di ruang rapat sejak acara dimulai pukul 14:00 WIB,” tulis pengurus dalam rilis.

Pertanyakan Prosedur dan Legitimasi Anggota

Dalam kesempatan menyampaikan pendapat, pengurus mempertanyakan mengapa Komisi B tidak melakukan audiensi dan pengumpulan informasi kepada KSU Seribu Kubah terlebih dahulu sebelum menggelar RDP.

Langkah itu dinilai tidak adil, karena sebelumnya Komisi B telah melakukan audiensi kepada Tim Revitalisasi dan pihak PT JJP.

Klarifikasi awal sangat penting untuk memperjelas legitimasi anggota sah sebagaimana diatur dalam AD/ART koperasi dan Undang-Undang Perkoperasian,” ujar pengurus.

Dalam AD/ART, tuntutan tata kelola wajib mendapatkan dukungan tertulis minimal seperlima dari total jumlah anggota.

Desak Verifikasi Klaim 900 Anggota

Terkait klaim sepihak Tim Revitalisasi yang menggenggam dukungan tertulis sekitar 900 anggota, pengurus KSU Seribu Kubah mendesak agar dilakukan verifikasi dan validasi data terlebih dahulu.

Proses itu diperlukan untuk menguji kebenaran serta keabsahan berkas dukungan tersebut.

Jika dokumen itu terbukti valid, AD/ART organisasi masih memberikan ruang penyelesaian secara konstitusional melalui mekanisme Rapat Anggota sebagai forum kekuasaan tertinggi di dalam koperasi,” tegas pengurus.

Bantah Tudingan Melecehkan Forum DPRD

Pengurus juga membantah keras narasi yang menyebut mereka meninggalkan ruangan sebelum rapat ditutup sebagai bentuk pelecehan terhadap forum.

Sebelum keluar, pengurus mengaku telah meminta izin secara sopan kepada pimpinan rapat sebanyak tiga kali setelah selesai menyampaikan pertanyaan dan pendapat.

Keputusan itu diambil karena hari sudah sore menjelang waktu Magrib, serta ada agenda mendesak untuk mempersiapkan MUBES II Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu,” jelas pengurus.

Ketua KSU Seribu Kubah juga diketahui menjabat sebagai Kepala Suku Melayu Hamba Raja Kenegerian Kubu.

Harapan Penyelesaian Secara Konstitusional

Di akhir rilis, KSU Seribu Kubah berharap persoalan pengelolaan plasma PT JJP dapat diselesaikan sesuai koridor hukum dan AD/ART koperasi.

Pengurus juga meminta media memberitakan secara berimbang agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat petani plasma.