Nyawa Buruh Jangan Dipermainkan! PMII Siak Kecam Polres Lamban Usut Kasus PT IKPP Perawang

Bahanapos ( Siak )  – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Siak melontarkan kecaman keras atas lambannya penanganan kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang buruh berinisial WH (22) di PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) Perawang. PMII mengancam akan menggeruduk Polres Siak dan PT IKPP jika penegakan hukum dinilai lumpuh.

peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 05.20 WIB di area Drag Chain F MB 24 PT IKPP Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Hingga 24 hari pascakejadian, PMII Siak menyebut publik belum memperoleh kejelasan signifikan terkait perkembangan penyelidikan aparat penegak hukum.

Nyawa buruh tidak boleh diperlakukan murah dan hukum harus hadir memberikan kepastian. Publik tidak boleh terus disuguhi narasi prosedural tanpa hasil nyata,” kata Ketua PMII Siak, Riyan Azhari, Selasa (28/4/2026).

 

Riyan menilai penanganan perkara terkesan berhenti pada olah TKP, pemeriksaan administratif saksi, serta pernyataan normatif tanpa tindak lanjut yang jelas. Menurutnya, kondisi ini mencederai rasa keadilan masyarakat.

Apabila kasus sebesar ini dibiarkan berjalan lamban tanpa transparansi, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan terus merosot,” tegas Riyan.

PMII Siak menekankan kasus ini bukan musibah biasa. Ada 4 aspek yang harus diuji: kepatuhan keselamatan kerja perusahaan, tanggung jawab manajemen PT IKPP, efektivitas pengawasan pemerintah, dan dugaan unsur pidana akibat kelalaian.

 

PMII Siak merujuk sejumlah regulasi sebagai dasar desakan:

1. UU No. 1 Tahun 1970* tentang Keselamatan Kerja.
2. UU No. 13 Tahun 2003* tentang Ketenagakerjaan.
3. PP No. 50 Tahun 2012* tentang SMK3.
4. Pasal 359 KUHP* tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
5. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.

PMII Siak mendesak:

1. Polres Siak Sampaikan perkembangan penyelidikan secara terbuka. Jika ada kelalaian SMK3, tetapkan tersangka tanpa pandang bulu.
2. Disnaker Siak & Provinsi Riau Lakukan investigasi independen penerapan SMK3 di PT IKPP Perawang.
3. PT IKPP Perawang Penuhi hak normatif korban dan keluarga, termasuk santunan kematian dan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pemkab Siak Evaluasi total sistem pengawasan keselamatan kerja di seluruh perusahaan besar di Siak.

PMII Siak Siap Demo Besar-besaran

PMII Siak menegaskan, jika tidak ada perkembangan konkret dan transparan dalam waktu dekat, serta perusahaan tidak beritikad baik memenuhi hak korban, maka aksi massa akan digelar.

Aksi akan kami lakukan di Kantor Polres Siak, PT IKPP Perawang, dan instansi terkait. Ini bentuk kontrol sosial sekaligus perlawanan moral terhadap pembiaran atas hilangnya nyawa pekerja,” ujar Riyan.

Perjuangan ini demi memastikan seluruh pekerja di Kabupaten Siak bisa bekerja dengan aman, pulang dengan selamat, dan dilindungi hukum yang adil. Nyawa buruh bukan angka statistik,” pungkasnya.