Pengedar Sabu di Dumai Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu 0,68 Gram

Berita, Hukum, Kota Dumai490 Dilihat

Bahan pos ( Dumai )  –  Seorang pengedar narkoba diringkus di Jalan SMU Tanjung Penyembal Dumai dengan barang bukti sabu 0,68 gram. Polres Dumai melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan perdagangan narkotika jenis sabu.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi, menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian diikuti dengan penyelidikan mendalam oleh Tim Ops Satres Narkoba.

Kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian diikuti dengan penyelidikan mendalam oleh Tim Ops Satres Narkoba,” kata Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi pada Minggu (25/1/2026).

Tersangka, RA (27 tahun), ditangkap pada Sabtu (24/01/26) pukul 12.30 WIB di rumahnya Jalan SMU RT 003 Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai. Barang bukti yang disita antara lain empat paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,68 gram, sepuluh helai plastik bening, satu buah gunting potong, satu kotak handphone Vivo, satu handphone Android Vivo warna biru, dan satu pipet plastik yang diperkirakan digunakan sebagai sendok sabu.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan reaksi positif terhadap methamphetamin (Metha). Sedangkan untuk amphetamine (Amp) dan tetracycline (Tetra) menunjukkan hasil negatif.

Semua barang bukti dan tersangka telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi kunci keberhasilan penyidikan ini, dan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Dumai,” jelas Kasat Narkoba.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red).