Perpanjangan MoU Kejari Simalungun dan BPN Simalungun, Fokus Pada Penguatan Fungsi Perdata

Berita, Hukum, Medan368 Dilihat

Bahana pos ( Simalungun ) – Kejaksaan Negeri (KEJARI) Simalungun dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Simalungun memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) mereka dalam upaya memperkuat fungsi perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan perpanjangan MoU ini dilakukan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Rabu (11/3/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi, S.H., M.H., mengapresiasi hubungan harmonis yang telah terjalin antara KEJARI Simalungun dan BPN Simalungun.

Kerja sama selama ini sudah berjalan sangat baik, mencakup pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), bantuan hukum, hingga tindakan hukum lainnya,” ujarnya.

Munawal Hadi juga menekankan bahwa kolaborasi ini harus menjadi instrumen kerja yang nyata dan berdampak.

Saya ingin kerja sama ini memberikan output yang jelas. Jangan sungkan untuk ‘menyibukkan’ Kejari Simalungun; silakan konsultasikan setiap permasalahan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) agar setiap kebijakan BPN memiliki dasar hukum yang kuat,” tambahnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT., S.H., juga menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan pihak Kejaksaan.

Terima kasih atas atensi luar biasa dari Kejaksaan. JPN adalah media bagi kami untuk mempertanyakan dan mengonsultasikan masalah hukum,” ujarnya.