Polemik Tapal Batas Memanas, Pemangku Adat Kubu Ultimatum Pemkab Rohil & ATR/BPN

Berita, Pekanbaru173 Dilihat

Bahanapos ( Pekanbaru ) – Pemangku Adat Suku Melayu Hamba Raja Kenegerian Kubu mendesak Kementerian ATR/BPN RI agar sosialisasi pengadministrasian tanah ulayat tidak berhenti sebagai seremonial. Mereka menuntut realisasi nyata dan penyelesaian polemik tapal batas di Kabupaten Rokan Hilir.

Desakan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat yang digelar di Aula Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau, Kamis (30/4/2026).

Pemangku Adat Suku Melayu Hamba Raja Kenegerian Kubu, KH. H. Widiarto Kamalul Matwafa, mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN. Namun ia menegaskan kegiatan tersebut harus berdampak langsung bagi masyarakat adat.

Pemangku Adat Suku Melayu Hamba Raja Kenegerian Kubu mengapresiasi Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia. Namun kami berharap pertemuan ini tidak hanya bersifat seremonial, melainkan benar-benar terealisasi. Pemerintah harus memberikan atensi khusus dan segera menindaklanjuti sesuai kesepakatan,” ujar KH Widiarto.

Senada, Pemangku Adat Kenegerian Kubu Zuhaifi, ST yang bergelar Encik Wira Siak mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir segera menuntaskan persoalan tapal batas antarwilayah yang hingga kini masih menjadi polemik.

Kami meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk segera menetapkan tapal batas antarwilayah, khususnya di Kenegerian Kubu, dengan melibatkan seluruh elemen terkait,” tegas Zuhaifi.

Ia menekankan, penyelesaian harus komprehensif dengan merujuk dasar hukum adat dan sejarah. “Penyelesaian batas wilayah penting dilakukan secara komprehensif dengan mengacu pada dasar hukum adat dan sejarah, seperti Kitab Babul Qawaid Kesultanan Siak serta Adatrecht Bundels regeling voor Koeboe 1819,” tambahnya.

Kami berharap seluruh permasalahan tapal batas di Kabupaten Rokan Hilir, khususnya Kenegerian Kubu, dapat segera diselesaikan secara adil dan bijaksana,” kata Zuhaifi.

 

Sosialisasi tersebut dihadiri unsur pemerintah pusat dan daerah. Tampak hadir Staf Khusus Kementerian ATR/BPN RI Rezka Oktoberia, SH., SM., MH., Bupati Rokan Hilir H. Bistamam, Sekda Kabupaten Kampar, Sekda Kabupaten Rokan Hilir, Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau, ATR/BPN Rokan Hilir, ATR/BPN Kampar, serta Dinas Kehutanan Provinsi Riau.

Turut hadir pemangku adat dari Kenegerian Gunung Sahilan, Kuok, dan Terantang. Unsur Forkopimda Rokan Hilir dan Kampar juga hadir, di antaranya Kapolres, Kejari, Dandim, Ketua DPRD, serta pengurus LAMR Provinsi Riau, LAMR Rokan Hilir, dan LAMR Kampar.

Kegiatan ini menjadi momentum penting memperkuat sinergi pemerintah dan pemangku adat dalam upaya pengakuan, perlindungan, serta kepastian hukum terhadap tanah ulayat di Provinsi Riau, khususnya di Kenegerian Kubu.