Bahana pos – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyatakan bahwa polisi telah mengungkap 6.881 kasus tindak pidana narkoba sejak 1 Januari hingga 27 Februari 2025. Dalam konferensi pers tersebut, disebutkan bahwa polisi telah menetapkan 9.586 orang sebagai tersangka dan melakukan restorative justice terhadap 256 tersangka “, ungkapnya.
Barang bukti yang disita mencapai 4.171 ton, dengan rincian sabu sebesar 1,28 ton, ekstasi 346.959 butir, ganja 493 kg, kokai 3,4 kg, tembakau gorila sebesar 1,6 ton, dan obat keras sebanyak 2.199.726 butirb
Pengungkapan kasus narkoba tersebut selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba, korupsi dan judi.
Dalam kesempatan tersebut, Komjen Pol Wahyu Widada juga menyampaikan bahwa polisi telah melakukan penindakan terhadap 1.541 orang yang terlibat dalam jaringan narkoba. Penindakan tersebut dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan beberapa instansi, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan “, ujarnya .
Komjen Pol Wahyu Widada berharap bahwa pengungkapan kasus narkoba tersebut dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Indonesia “, jelasnya.
Reporter: Red













