ROHIl,BAHANAPOS – Kabar potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan karyawan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda kembali menjadi perhatian. Setelah sebelumnya sejumlah karyawan diberhentikan, kini muncul lagi informasi mengenai kemungkinan pengurangan tenaga kerja di perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tersebut.
Informasi yang diperoleh redaksi dari kalangan karyawan itu memunculkan pertanyaan mengenai alasan kebijakan tersebut, terutama terkait kondisi perusahaan, strategi efisiensi, dan nasib pekerja yang menggantungkan penghidupan mereka pada PT SPRH.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi mengenai jumlah karyawan yang berpotensi terdampak maupun dasar kebijakan yang disebut-sebut akan diambil manajemen.Sabtu (10/10/2026).
Dari sisi hukum, pemutusan hubungan kerja tidak dapat dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur alasan, prosedur, dan pemenuhan hak pekerja dalam proses PHK.
Pasal 151 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi. Apabila PHK tidak dapat dihindari, pengusaha wajib mengikuti ketentuan pemberitahuan dan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur berbagai alasan yang dapat mendasari PHK, termasuk kondisi tertentu terkait efisiensi dan kerugian perusahaan. Penggunaan alasan tersebut harus sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku, bukan sekadar menjadi alasan umum untuk memberhentikan pekerja.
Perusahaan juga berkewajiban memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak apabila memang menjadi hak pekerja berdasarkan alasan PHK dan status hubungan kerjanya.
Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut atau terjadi perselisihan mengenai PHK, pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Perusahaan pun dapat menghadapi tuntutan pemenuhan hak serta konsekuensi hukum sesuai jenis pelanggaran dan hasil proses penyelesaiannya. Namun, tidak setiap PHK yang dipersoalkan otomatis merupakan tindak pidana.
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT SPRH tetap berkewajiban mematuhi peraturan ketenagakerjaan. Karena itu, apabila rencana PHK tersebut benar, manajemen perlu menjelaskan alasan kebijakan, jumlah karyawan yang terdampak, serta bagaimana pemenuhan hak-hak mereka akan dilaksanakan.
Untuk memperoleh penjelasan berimbang, Telusurriau.com telah menghubungi Direktur Utama PT SPRH, Yusri Kandar, ST. Ia memberikan respons awal dan menyampaikan akan memberikan tanggapan setelah menyelesaikan pekerjaan yang sedang ditanganinya.
Hingga berita ini disusun, penjelasan substantif mengenai kabar rencana PHK tersebut masih ditunggu. Telusurriau.com membuka ruang bagi manajemen PT SPRH untuk memberikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.















