Viral! Oknum Polisi Dipecat, Palak Seorang Pengendaraan Motor

Berita, Kriminal, Medan1013 Dilihat

Bahana pos ( Medan) – Aiptu Rudi Hartono, anggota polisi di Medan, meminta maaf atas tindakannya yang memalak pengendara motor yang melawan arus di Jalan Palang Merah, Kota Medan. Ia menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat dan institusi Polri karena telah menyalahgunakan wewenang, Kamis (26/6/2025).

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Rudi memberhentikan seorang wanita pengendara motor yang melawan arus, namun tidak melakukan penegakan hukum secara profesional. Sebaliknya, Rudi melakukan pungutan liar sebesar Rp 100.000, seperti yang terlihat dalam video yang viral di media sosial.

Tindakan yang Harus Dilakukan

Kepala Satlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menjelaskan bahwa Rudi seharusnya memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara tersebut, bukan melakukan pungutan liar.

Rudi seharusnya melakukan penegakan hukum secara profesional dan memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara, bukan melakukan pungutan liar,” ujar Made.

Tindakan Disiplin

Made segera berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan untuk menindak Rudi. “Kami akan melakukan pemeriksaan dan tindakan disiplin terhadap Rudi karena telah melakukan pelanggaran,” tambah Made.

Status Saat Ini

Saat ini, Rudi sudah dipatsus dan masih dilakukan pemeriksaan. Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022.

Dengan demikian, diharapkan tindakan disiplin ini dapat menjadi pelajaran bagi anggota polisi lainnya untuk selalu melakukan penegakan hukum secara profesional dan tidak menyalahgunakan wewenang.