Viral! Akibat Opini Liar Di Sebar Mella Disa, Delima Jadi Sasaran Netizen Sebut Pelakor dan Anjing, Kelurga Siap Lapor APH

Uncategorized54 Dilihat

SIAK, BAHANAPOS  – Nama Delima, warga Kabupaten Siak, kembali jadi sorotan setelah diserang lewat tulisan opini fitnah dan ancaman dari akun TikTok @mells  alias Mella Disa yang berdomisili di  Kecamatan Mandau, Kabupaten Siak.

Bukan hanya memfitnah, Mella Disa juga diduga melontarkan ancaman langsung kepada Delima  melalui akunnya.

Berani kau buat aneh-aneh ku buat Delima tak selesai KKN ini” tulis Mella Disa di akunnya, yang kini viral dan memicu kemarahan publik.

Unggahan opini Mella Disa memicu gelombang kebencian. Nama Delima, diserang habis-habisan di kolom komentar.

Pantauan Bahanapos, ratusan komentar berisi kata kasar membanjiri akun tersebut. Beberapa di antaranya menyebut Delima Tri Wulandari dengan sebutan “anjing” dan “pelakor”.

“Ini sudah keterlaluan. Nama Delima Tri Wulandari dicoreng, dihina, bahkan diancam. Ini bukan lagi opini, ini sudah penyerangan,” ujar perwakilan keluarga Delima.

Keluarga Delima Tri Wulandari mengaku sangat dirugikan secara moral dan psikis atas tindakan Mella Disa.

Kami merasa nama baik Delima Tri Wulandari dirusak dengan tulisan opini dan ancaman sehingga membuat banyak orang menghujatnya di media sosial. Kami berharap ada klarifikasi dan tanggung jawab dari pihak bersangkutan,” ujar keluarga Delima saat dikonfirmasi Bahanapos, Sabtu (30/08/2026).

Apabila masih ada juga nama Delima  diseret-seret oleh Mella Disa,  kami akan laporkan ke pihak aparat penegak hukum Polres Siak,” tegasnya.

Keluarga Delima,  mengaku sudah mengantongi bukti berupa screenshot opini, komentar “anjing”, ancaman Mella Disa, dan identitas akun @mells untuk proses hukum.

Akibat viralnya opini dan ancaman itu, Delima Tri Wulandari disebut mengalami tekanan. Banyak warganet ikut menyebarkan tuduhan tanpa tabayun.

Ini sudah cyberbullying dan intimidasi. Korban Delima Tri Wulandari tidak tahu apa-apa tapi namanya diseret-seret, dihina, dan diancam,” tambah keluarga Delima.

Berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE: Pencemaran Nama Baik_
Berdasarkan Pasal 29 UU ITE: Pengiriman Informasi berisi Ancaman Kekerasan
Berdasarkan Pasal 310 & 311 KUHP: Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Ancaman Pidana
1. Pasal 45 Ayat (3) UU ITE: Penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda Rp750.000.000,
2. Pasal 45B UU ITE: Penjara paling lama 4 tahun karena ancaman kekerasan
3. Pasal 310 & 311 KUHP: Penjara paling lama 4 tahun

Dengan adanya unsur ancaman ‘ku buat Delima tak selesai KKN ini’ ditambah fitnah dan hujatan, maka Mella Disa bisa dijerat berlapis. Ini sangat serius karena menyangkut martabat Delima

IMBAUAN

Keluarga Delima berharap Polres Siak segera memproses laporan jika Mella Disa kembali mengungkit nama Delima.

Warga diimbau tidak ikut menyebarkan, berkomentar, atau meneruskan unggahan yang merugikan orang lain   agar tidak ikut terjerat UU ITE.

 

Sesuai Undang – undang No.40 Tahun 1999 tentang pers dan kode Etik Jurnalistik, bahanapos memberikan hak jawab dan hak koreksi seluas – luasnya Kepada pihak terkait. Untuk penyampaian hak jawab, hak koreksi, dan Klasifikasi dan menghubungi Redaksi bahanapos.com atau WhatsApp yang tertera