PWI Pusat Tolak Penujukan PLT Ketua PWI Kalbar: Tindakan Ilegal dan Cacat Hukum 

Jakarta, NASIONAL376 Dilihat

Bahana pos (Jakarta)  – Penunjukan Wawan Suwandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kalimantan Barat oleh Zulmansyah Sekedang dinilai tidak sah oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.

Menurut Hendry, penunjukan tersebut tidak melalui mekanisme organisasi yang sah. “Zulmansyah Sekedang sudah diberhentikan dari keanggotaan PWI. Akta yang digunakannya untuk mengklaim kepemimpinan PWI sedang diselidiki oleh Bareskrim karena berisi keterangan palsu,” ujar Hendry di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).

Hendry menambahkan bahwa penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar harus melalui mekanisme organisasi yang sah. “Tindakan ini bukan hanya melanggar aturan organisasi, tetapi juga mengancam kredibilitas PWI di tingkat daerah. Kami tidak bisa membiarkan ini terjadi,” katanya.

Selain itu, Hendry juga mempertanyakan kredibilitas Wawan Suwandi yang ditunjuk sebagai Plt Ketua PWI Kalbar. “Wawan tidak tercatat sebagai anggota PWI Kalbar dan tidak memiliki sertifikat kompetensi wartawan yang diwajibkan dalam organisasi,” tegasnya.

Hendry juga menegaskan bahwa PWI Pusat tidak akan mengakui penunjukan Wawan Suwandi sebagai Plt Ketua PWI Kalbar. “Kami akan terus mempertahankan marwah PWI dan memastikan organisasi tetap berjalan sesuai aturan yang benar,” katanya.

Atas kondisi ini, Hendry Ch Bangun mengimbau seluruh anggota PWI yang sah untuk berkonsultasi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKPBH) guna mengambil langkah hukum.

Kami sarankan semua anggota yang dirugikan untuk melaporkan hal ini ke kepolisian. Kami juga akan menyiapkan bahan sebagai penguat laporan hukum agar tindakan ilegal ini bisa dihentikan ,” tambahnya.

Dengan demikian, PWI Pusat berharap bahwa penunjukan Wawan Suwandi sebagai Plt Ketua PWI Kalbar dapat dibatalkan dan digantikan dengan proses yang sah dan transparan.

 

Reporter : Red