Riau Gempar! KPK Sikat Gubernur Riau: Jatah Preman 5 Persen Jadi Bukti Korupsi

Berita, Peristiwa883 Dilihat

Bahana pos  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau, kali ini menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, atas dugaan korupsi terkait permintaan “jatah preman” sebesar 5 persen dari anggaran Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Konferensi pers yang digelar KPK pada Rabu (05/11/2025) mengungkap kronologi penangkapan serta penetapan status tersangka terhadap AW, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau MAS, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau DAN.

Kronologi Penangkapan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim KPK. Pada Mei 2025, terjadi pertemuan di sebuah kafe di Pekanbaru antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, FRY, dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP untuk membahas “fee” yang harus diberikan kepada Gubernur AW.

Awalnya disepakati fee 2,5 persen dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang naik dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Namun, Gubernur AW meminta fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar,” ungkap Budi Prasetyo.

Permintaan ini dikenal dengan istilah “jatah preman” di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau. Bagi yang tidak memenuhi permintaan tersebut, diancam dengan pencopotan jabatan.

Aliran Dana Haram

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa terjadi beberapa kali setoran “jatah preman” kepada AW:

. Juni 2025: FRY mengumpulkan Rp1,6 miliar dari para Kepala UPT. Atas perintah MAS, Rp1 miliar dialirkan kepada AW melalui DAN, dan Rp600 juta diberikan kepada kerabat MAS.

. Agustus 2025: FRY kembali mengumpulkan Rp1,2 miliar. Dana tersebut didistribusikan untuk driver MAS sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh FRY senilai Rp300 juta.

.November 2025: Kepala UPT 3 mengumpulkan Rp1,25 miliar, yang sebagian dialirkan untuk AW melalui MAS senilai Rp450 juta, serta Rp800 juta yang diduga diberikan langsung kepada AW.

Total penyerahan dari Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar.

OTT dan Pengembangan Kasus

Pada Senin (3/11/2025), KPK melakukan OTT dan mengamankan MAS, FRY, serta lima Kepala UPT. Tim juga mengamankan uang tunai Rp800 juta. Gubernur AW kemudian diamankan di sebuah kafe di Riau, sementara TM, orang kepercayaan Gubernur, diamankan di sekitar lokasi.

KPK juga menggeledah rumah AW di Jakarta Selatan dan menemukan sejumlah uang pecahan asing senilai Rp800 juta. Total barang bukti yang diamankan mencapai Rp1,6 miliar.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan AW, MAS, dan DAN sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Respons KPK

KPK menyampaikan keprihatinannya karena ini adalah kali keempat terjadi kasus korupsi di Riau. KPK berharap momentum ini menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara untuk menjaga integritas dan menjauhi praktik korupsi.

KPK akan terus berkomitmen memperkuat integrasi dalam upaya pencegahan melalui koordinasi dan supervisi, penindakan, serta pendidikan antikorupsi,” tegas Budi Prasetyo.