Bahana Pos (Kampar) – (Tim Opsnal Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Dari pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu 11 Januari ini, petugas berhasil mengamankan 3,6 kilo gram sabu-sabu dan 120 butir pil ekstasi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Siak Hulu.
Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Senin (13/01) menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dengan sebuah rumah di Jalan Purwosari Perumahan Pandau Kencana Asri yang dicurigai sering digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba.
Seorang pemuda berinisial IS (20) diamankan dari penggerebekan yang dilakukan ditempat itu. Dari penggeledahan petugas, ditemukan 120 butir pil ekstasi utuh, 50 butir pil ekstasi yang sudah dipecah dan serbuk pil ekstasi yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Berdasarkan dari keterangan IS petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah AG di Jalan Rajawali Perumahan Griya Tika Pasir Putih. Namun saat itu pelaku AG tidak berada dirumahnya.
Dirumah AG petugas juga melakukan penggeledahan dan menemukan 3 bungkus plastik besar berisi barang yang diduga sabu – sabu yang dikubur di belakang rumah tersebut.
AKP Asdisyah Mursyid mengungkapkan bahwa IS ini berperan sebagai pengedar sabu dan pil ekstasi, sementara AG yang saat ini DPO, diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.
Kepolisian Resort Kampar sedang melakukan pengembangan terkait dengan kasus ini, untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.









