Korupsi BUMNag Unggul Jaya: Tersangka JP Diserahkan ke Jaksa, Negara Rugi Setengah Miliar Lebih

Berita, Hukum, Medan699 Dilihat

Bahana pos ( Simalungun ) – Kejaksaan Negeri Simalungun telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas nama Tersangka JP, Mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya periode 2021-2026.

Tersangka JP disangka melakukan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran BUMNNagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggaryang, Kabupaten Simalungun, yang merugikan keuangan BUMNag sebesar Rp533.297.283.

Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk proses pembuktian di persidangan,” ujar sumber dari Kejaksaan Negeri Simalungun. Senin (16/3/2026).

Tersangka JP melanggar pasal Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo UU No. 1 Tahun 2026, Subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo UU No. 1 Tahun 2026.

Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun terkait pengelolaan keuangan BUMNag Unggul Jaya TA. 2021-2024, yang menemukan adanya ketidaktaatan pada peraturan perundang-undangan yang bersifat kelalaian dari struktur organisasi BUMNag tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan administrasi dokumen realisasi penggunaan dana, ditemukan penyimpangan nyata yang merugikan keuangan BUMNag sebesar Rp533.297.283,” ujar sumber dari Kejaksaan Negeri Simalungun.

Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penahanan terhadap Tersangka JP selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 16 Maret 2026. ( S.Hadi Purba )