SIAK, BAHANAPOS – Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII Cabang Siak, Riyan Azhari, mengecam keras dugaan tindak kekerasan yang dialami wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Siak.
Riyan menegaskan, kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jangan Ada yang Gunakan Kekerasan untuk Bungkam Jurnalis”
Menurut Riyan, setiap keberatan terhadap pemberitaan maupun proses konfirmasi harus ditempuh melalui jalur hukum, bukan dengan intimidasi apalagi kekerasan fisik.
“Kami mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Pers memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Tidak boleh ada siapa pun yang menggunakan kekerasan untuk membungkam kerja jurnalistik,” tegas Riyan Azhari kepada Bahanapos, Jumat (24/7/2026).
Ia menilai, jika ruang demokrasi dipaksa bungkam dengan kekerasan, maka masyarakat akan kehilangan hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.
Riyan juga mendesak Kapolres Siak agar segera mengusut tuntas dugaan penganiayaan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif.
“Kami meminta Polres Siak mengusut tuntas kasus ini. Jangan biarkan premanisme lebih kuat daripada hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Riyan meminta aparat tidak hanya menyasar pelaku di lapangan. Ia meminta penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga berperan dalam merencanakan, memerintahkan, atau menggerakkan tindakan kekerasan tersebut.
“Usut sampai ke aktor intelektualnya. Penegakan hukum harus tuntas berdasarkan alat bukti yang sah, agar memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Riyan mengajak seluruh elemen masyarakat Siak untuk menghormati kebebasan pers dan mengawal proses hukum yang berjalan.
“Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa perbedaan pendapat atau keberatan terhadap suatu pemberitaan harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui tindakan kekerasan. PMII Siak akan terus mendukung terciptanya penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap insan pers,”tutup Riyan.














